kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kronologi kasus penipuan yang bikin Putri Arab Saudi menderita kerugian Rp 512 miliar


Kamis, 30 Januari 2020 / 04:31 WIB
Kronologi kasus penipuan yang bikin Putri Arab Saudi menderita kerugian Rp 512 miliar
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi bodong.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penipuan yang merugikan Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, berawal dari laporan pihak kuasa hukum korban pada Mei 2019. Kuasa hukum Putri Lolowah melaporkan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa tersangka tak memenuhi kesepakatan dengan korban terkait pembangunan vila. "Modus operandinya adalah tersangka membuat sebuah kesepakatan untuk pembangunan vila dan pengadaan lahan di Bali. Namun demikian, setelah adanya kesepakatan, namun pada akhirnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, atau tidak terealisasi," kata Asep di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Akibatnya, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar. Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Baca Juga: Kena tipu Rp 512 miliar bangun vila di Bali, Putri Arab Saudi lapor ke polisi

Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018. Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan. Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Namun, setelah Princess Lolowah mengirim uang sebanyak US$ 500.000 atau sekitar Rp 6,8 miliar, lahan tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya. Kini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menahan tersangka EAH. Ia ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) kemarin.

Baca Juga: UEA konfirmasi kasus, virus corona jangkiti kawasan Timur Tengah



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×