Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Kemudian, Kokos membuat dan menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama tanpa dilakukan "deks study" dan kajian teknis. Kemudian, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan, serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Atas perbuatannya, Kokos divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Terkait dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung periksa puluhan orang
Ia juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 477,359 miliar. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019.
Kokos telah buron sejak putusan itu dijatuhkan. Kokos pun telah menyerahkan uang pengganti kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Uang tersebut telah disetor oleh jaksa eksekutor kepada kas negara. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Tangkap Buron Korupsi Rp 477,359 Miliar",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News