Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menangkap Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, seorang buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara melalui PT PLN Batubara senilai Rp 477,359 miliar.
Kokos Jiang ditangkap di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019). "Alhamdulillah sudah putus MA, inkrah, terhadap terpidana atas nama Kokos Jiang sudah kita eksekusi badan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, Kementerian BUMN gandeng OJK dan Kemenkeu
Kokos terjerat kasus ini saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan selaku kuasa dari Andi Ferdian, Direktur PT TME. Warih menuturkan, kasus ini terkait kerja sama antara PT TME dan PT PLN Batubara.
"Kasusnya adalah tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerjasama antara PT PLN Batubara dengan PT TME, terkait perjanjian kerja sama pengadaan batubara untuk keperluan PLN," tutur dia.
Dalam kasus ini, Kokos bersama-sama Direktur Utama PT PLN Batubara Khairil Wahyuni, mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama operasi pengusahaan penambangan batubara agar diberikan kepada Kokos.
Baca Juga: Kejaksaan Agung tangkap buronan korupsi yang rugikan negara Rp 477,359 miliar