kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siap terbit, insentif dalam PP DHE dinilai kurang efektif


Senin, 14 Januari 2019 / 19:57 WIB
Siap terbit, insentif dalam PP DHE dinilai kurang efektif


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, insentif yang ditawarkan dalam PP tentang DHE ini memang lebih menarik dibandingkan dengan aturan DHE yang ada sebelumnya.

Namun, adanya insentif itu belumlah cukup efektif untuk bisa mengubah devisa ke dalam rupiah dan menahan DHE di dalam sistem keuangan Indonesia.

Alasannya, lanjut Hendra, para pengusaha akan sulit untuk menahan DHE dalam waktu yang lama karena mereka membutuhkannya untuk membayar keperluan dan kewajiban perusahaan, apalagi kebutuhan akan dollar masih sangat tinggi.

"Mungkin jangka waktu penempatannya tidak bisa lama karena banyak kewajiban perusahaan yang sebagian besar dalam komponen dollar; dana kan berputar. Jadi secara ekonomis, bagaimana efektifitas DHE terhadap rupiah?" kata Hendra.

Hal senada juga dikemukakan oleh ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira.

Menurut Bhima, kebijakan ini cukup tepat untuk mendorong likuiditas di perbankan, meskipun untuk mendorong dan menjaga penguatan kurs efeknya relatif kecil.

Bhima pun mengatakan, insentif yang diberikan pemerintah untuk konversi ke rupiah masih kurang menarik. Sebagai contoh, insentif pajak DHE yang disimpan satu bulan dalam bentuk US dollar dikenai PPh final sebesar 10%, tapi jika dikonversi ke rupiah pajaknya 7.5%.

Artinya, kata Bhima, pemerintah hanya memberi insentif sebesar 2,5% untuk konversi DHE ke rupiah. Lantaran pemerintah khawatir jika banyak memberi obral insentif, maka akan lebih banyak potential loss pajak.

"Kalau sekadar mencatat memang wajib. Tapi pencatatan tanpa mendorong konversi ke rupiah efek ke penguatan kurs yang diharapkan sulit terlihat. Gula-gula nya masih kurang greget," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bhima juga menilai bahwa kebijakan DHE yang diperlukan adalah yang lebih struktural, yakni mendorong services excellences dari perbankan domestik.

Contohnya, banyak pengusaha yang lebih senang menaruh DHE di Singapura karena pelayanan bank dan fasilitas lainnya yang cukup memudahkan nasabah.

Sehingga, Bhima mengungkapkan bahwa layanan perbankan di Indonesia perlu untuk melakukan modifikasi produk pinjaman, dan dari sisi perbankan perlu diberi insentif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya bisa lebih menawarkan produk-produk menarik.

"Sekarang pengusaha sekadar followed the regulation saja, bukan karena menaruh uang diperbankan Indonesia menarik," kata Bhima.

Senada dengan itu, menurut Hendra Sinadia, insentif yang dibutuhkan oleh pengusaha pertambangan, khususnya batubara saat ini ialah insentif dalam pembiayaan atau kredit perbankan.

Sebab, saat ini akses pendanaan untuk batubara semakin menyempit karena perbankan di Amerika Serikat dan Uni Eropa sudah sangat ketat bahkan menutup akses pembiayaan bagi batubara.

"Non Performing Loan (NPL) masih tinggi, jadi akses pembiayaan masih kurang. Kita lebih perlu insentif pembiayaan, kredit perbankan. Jadi sekarang pembiayaan mengandalkan dari China dan Jepang," ujarnya.

Terlebih, pada saat ini, kondisi harga dan pasar batubara sedang dalam tren yang sulit. Sehingga, secara momentum, kebijakan ini kurang ideal karena pasar tengah dalam kondisi "buyer market" dimana posisi tawar importir lebih dominan.

"Jika sudah ada perusahaan yang berkontrak, apalagi perusahaan kecil, posisinya tidak menguntungkan kalau mau renegosiasi. Ini tantangan, karena mereka (importir) lebih memegang kendali," kata Hendra.

Kendati demikian, Hendra yakin bahwa pengusaha pertambangan, khususnya batubara tetap akan mengikuti peraturan DHE tersebut. "Itu sudah komitmen pelaku usaha, jadi ini tetap kita dukung, mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×