kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Segera efektif, pengusaha batubara siap penuhi ketentuan aturan DHE


Senin, 07 Januari 2019 / 20:28 WIB
Segera efektif, pengusaha batubara siap penuhi ketentuan aturan DHE


Reporter: Grace Olivia | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) akan segera efektif berlaku. Pengusaha pun bersiap mematuhi aturan yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, mengatakan, pengusaha sejatinya telah mengikuti peraturan tersebut sejak diperkenalkan dan diberlakukan pada 2011 dan 2014 lalu. 

"Sejak itu, sudah ada perusahaan-perusahaan yang mengikuti aturan, tapi karena belum ada sanksi tegas sehingga dana yang dikonversi masih kecil," ujar Hendra kepada Kontan.co.id, Senin (7/1).

Hendra menilai, bagi perusahaan batubara berskala besar dengan kapasitas produksi yang besar pula, umumnya telah terbiasa dan tidak bermasalah dalam hal mematuhi kewajiban memulangkan DHE ke dalam negeri. 

Namun, tantangan menjadi lebih berat bagi perusahaan berskala lebih kecil dimana renegoisasi dengan pihak pembeli di luar tidak mudah dan cepat untuk dilakukan. "Biasanya kan sudah ada kesepakatan financing, di mana DHE disimpan di bank-bank tertentu di luar. Tidak mudah untuk negosiasi lagi bagi perusahaan kecil," tutur Hendra.

Selain itu, tren harga batubara yang melemah memasuki tahun 2019 juga bisa turut menjadi penghambat pengusaha untuk menjalankan aturan kewajiban memulangkan DHE. 

Hendra bilang, jangankan berpikir memulangkan DHE ke dalam negeri, pengusaha akan lebih fokus memastikan penjualan tetap terjaga di tengah lesunya harga dan permintaan.

"Jadi, timing peraturan ini juga kurang bagus karena tren harga saat ini sedang turun, terutama harga batubara berkalori rendah yang mana paling banyak diekspor oleh Indonesia," ujar Hendra.

Kendati begitu, Hendra meyakini, pengusaha tetap memahami aturan kewajiban DHE yang telah dicetuskan pemerintah dan akan berupaya menaatinya. APBI juga menghargai upaya pemerintah menyertakan insentif pemotongan tarif pajak bunga deposito bagi DHE yang ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×