kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Siap-siap, Kemenag bakal lakukan penyesuaian biaya umrah


Selasa, 09 November 2021 / 15:41 WIB
Siap-siap, Kemenag bakal lakukan penyesuaian biaya umrah
ILUSTRASI. Ibadah umroh. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama tengah menyiapkan penyesuaian biaya perjalanan umrah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu dilakukan mengingat adanya perubahan protokol dalam perjalanan ibadah umrah. 

Rencananya perjalanan ibadah umrah dari Indonesia akan dimulai pada November 2021 ini. "Tahun ini kita revisi disesuaikan dengan kondisi yang terbaru," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/11).

Nur bilang hingga saat ini belum ada keputusan harga referensi perjalanan umrah. Sehingga biaya perjalanan umrah masih mengacu pada Keputusan Menteri Agama nomor 777 tahun 2020.

Pada beleid tersebut, harga referensi biaya perjalanan umrah dipatok sebesar Rp 26 juta per orang. Biaya tersebut ditetapkan untuk perjalanan umrah Desember 2020 lalu dengan mempertimbangkan biaya pelayanan di dalam negeri, perjalanan, dan biaya selama di Arab Saudi.

Baca Juga: Epidemiolog sebut tak perlu tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik

Meski begitu, Nur mengaku telah ada perubahan dalam protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Terutama berkaitan dengan syarat tes dan karantina. "Perbedaannya terutama di PCR dan karantina," ungkap Nur.

Berdasarkan aturan pemerintah, pada pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam bagi orang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan 3x24 jam bagi orang yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Selain itu, ada pula kewajiban pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan internasional. Hal itu dilakukan sebelum keberangkatan menuju Indonesia, saat tiba di Indonesia, dan setelah masa karantina.

Selanjutnya: Antisipasi varian AY.4.2, kemungkinan masa karantina bisa naik jadi 7 hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×