Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
3. Penyandang Disabilitas
Formasi penyandang disabilitas mempunyai nilai ambang batas yaitu nilai TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori ini minimal berjumlah 260.
4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Formasi ini mempunyai nilai ambang batas yaitu TIU minimal sebesar 60 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori ini minimal berjumlah 260.
Baca Juga: Ini usulan lengkap DPR soal penghapusan PNS honorer di pemerintahan
SKB
Ketentuan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) dan dinyatakan lolos ke tahapan SKB merupakan peserta SKD dengan nilai terbaik yang diurutkan berdasarkan 3 kali jumlah formasi yang dilamar.
Detail ketentuan tercantum melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tauun 2019.
Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB.
Baca Juga: Pemerintah beri waktu transisi selama 5 tahun bagi tenaga honorer untuk jadi PNS
Penulis: Mela Arnani
Editor : Virdita Rizki Ratriani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersiap! Hasil SKD CPNS Diumumkan Maret 2020, Berikut Rincian Passing Grade".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News