kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.723   -21,00   -0,12%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Siap-siap Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021


Minggu, 17 Mei 2020 / 14:25 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). Drektorat Jenderal Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

Sebab, otoritas pajak menilai pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi bisa menimbulkan pengenaan pajak berganda. Makanya pemerintah menunggu konsensus global.

Baca Juga: Kemenkeu berencana bebaskan PPN, begini kata ekonom CITA

Insentif Pajak 2021

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan sehubungan dengan merebaknya pandemi Covid-19  sepanjang tahun ini, otoritas pajak menyesuaikan kembali rumusan optimalisasi penerimaan perpajakan tahun ini dan tahun depan.

Setidaknya insentif yang bakal digelontorkan yakni berlanjutnya penurunan PPh Badan dari 25% menjadi 22% yang akan berlangsung sejak 2020 ini. Hal tersebut berlangsung ketika kondisi ekonomi dunia usaha belum sepenuhnya membaik di tahun depan.

Dus, Ihsan bilang tahun depan, pihaknya harus menerima konsekuensi atas insentif pajak yang diberikan. “Tantangannya tak hanya tax expenditure, stimulus, tapi juga  kondisi ekonomi, perubahan cara kita bekerja,” ujar Ihsan kepada Kontan.co.id, Kamis (14/5).

Baca Juga: Sempat jadi polemik, KKP resmi perbolehkan ekspor benih lobster

Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan penerimaan pajak ditargetkan turun dari Rp 1.642,6 triliun menjadi sebesar Rp 1.234,1 triliun pada tahun 2020. Sementara untuk tahun depan, akan diumumkan dalam Rancangan APBN 2021 di sekitar pertengahan tahun ini.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×