kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siap-siap Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021


Minggu, 17 Mei 2020 / 14:25 WIB
Siap-siap Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). Drektorat Jenderal Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

Setali tiga uang, Yoga bilang pemulihan aktivitas usaha ke depan akan berjalan gradual. Apalagi masing-masing sektor akan memiliki kecepatan yang berbeda.

Dalam hal ini, Kemenkeu menyebutkan aktivitas ekonomi sektor pariwisata, perdagangan, manufaktur setidaknya akan pulih di tahun depan. Bahkan ketiga sektor itu diprediksi bisa mulai bangkit pada kuartal IV-2020.

Baca Juga: Bagini cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online

Selain membidik WP Badan, Ditjen Pajak juga bakal mengatur strategi atas penerimaan pajak WP orang pribadi (OP). Yoga bilang utamanya berasal dari WP OP kalangan menengah ke atas mesti ditingkatkan.

“Karena memang sampai saat ini belum cukup optimal dalam pembayaran pajak. Pengawasan berbasis data, termasuk data keuangan akan sangat menentukan efektifitas penggalian potensi pajak dari WP OP ini,” ujar Yoga.

Di sisi lain, Ditjen Pajak berencana menerapkan pajak atas Perdangan Melalui Sistemn Elektronik (PMSE) dengan skema physical presence. Artinya bagi perusahaan digital dalam maupun luar negeri, selama memiliki manfaat ekonomi dari Indonesia maka harus bayar pajak. Beleid ini mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce.

Kendati begitu, Yoga bilang terlebih dahulu bakal menarik PPN dengan payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sedang disusun. Barulah, nantinya menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan pemungutan PPh dan atau pajak transaksi elektronik (PTE) dalam PMSE.

PP itu sembari menunggu konsensus The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang ekonomi digital.

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×