kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Siap-siap, Ahok akan lakukan serangan balik


Kamis, 25 September 2014 / 14:56 WIB
Siap-siap, Ahok akan lakukan serangan balik
IHSG Bergerak Sideways, Cek Pemicunya


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tampaknya sudah kesal dan "gerah" dengan berbagai gugatan hukum yang dilayangkan pada Pemprov DKI. Dia menegaskan bakal melakukan "serangan balik" kepada pihak-pihak yang selalu menuntut DKI melalui jalur hukum, karena penertiban pemukiman warga. Padahal, lahan itu merupakan lahan milik Pemprov DKI. 
 
"Seperti main bola saja, bertahan, pasti kalah lah. Kalau menang, ya memang harus menyerang," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (25/9). 
 
Adapun serangan balik yang bakal dilakukan pria bernama Ahok bersama Pemprov DKI, yakni dengan menyiapkan pengacara terbaik. Apabila ada kasus warga menduduki tanah pemerintah atau menguasai asset lain milik DKI, ia mengimbau anak buahnya di DKI untuk tidak tinggal diam. 

Selama ini, lanjut dia, Pemprov DKI selalu diam jika ada asset DKI yang digunakan tanpa izin oleh oknum tertentu. Dengan kata lain, menurut dia, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI serta Biro Hukum selama ini lemah mengontrol asset DKI. 

Selain itu, tak jarang pula, DKI kalah di pengadilan saat memperjuangkan assetnya sendiri. Seharusnya, lanjut dia, apabila ada lahan pemerintah yang diduduki oknum tertentu, Pemprov DKI langsung mengajukan gugatan. 

"Kalau dulu, DKI yang hobinya digugat orang, sekarang sebaliknya. Tanah DKI kalau diduduki orang, kita gugat ke pengadilan," tegas Basuki. 
 
Saat ini, pihaknya sedang mencari celah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk bekerjasama dengan pengacara. Karena, Biro Hukum DKI tidak dapat bekerja secara optimal mengurus seluruh permasalahan sengketa aset DKI Jakarta. 

"Kita butuh pengacara, tidak mungkin diurus sama Biro Hukum semua," ujar Basuki. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×