kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ahok: Bukan saya yang larang potong kurban


Rabu, 24 September 2014 / 21:52 WIB
Ahok: Bukan saya yang larang potong kurban
ILUSTRASI. Virus marburg adalah salah satu virus mematikan dengan tingkat kematian tinggi mencapai 88 persen. Tribun Jateng/ Hermawan Handaka


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menegaskan bahwa bukan dia yang melarang penyembelihan hewan kurban di sekolah. Pria yang disapa Ahok itu mengatakan, kebijakan itu bergantung pada masing-masing sekolah.

"Bukan saya yang melarang potong hewan kurban di sekolah. Kepala sekolah SD khawatir pemotongan hewan itu membahayakan siswanya. Mereka (kepala sekolah) bilang 'kalau bisa jangan potong kurban di halaman SD, biar murid-murid tidak lihat'," kata Ahok, di Balaikota Jakarta, Rabu (24/9).

Pengendalian pemotongan hewan di halaman SD itu telah tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 Tahun 2014. Kebijakan itu ditandatangani oleh Ahok saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.

Tanpa membantah bahwa dia telah membuat kebijakan itu, Ahok menegaskan usulan pelarangan pemotongan hewan kurban di halaman SD merupakan usulan dari Dinas Kelautan dan Pertanian serta Dinas Pendidikan. Selain itu ada beberapa sekolah yang keberatan, halamannya digunakan sebagai lokasi pemotongan hewan kurban.

Sehingga, disepakati penyembelihan hewan kurban di hari Raya Idul Adha tidak boleh dilaksanakan di halaman SD. "Tapi enggak apa-apa kalau ada SD lain yang mengizinkan halamannya untuk potong hewan kurban. Lagipula kalau hari libur, murid-muridnya kan tidak datang ke sekolah juga," kata Ahok.

Di dalam Ingub itu, Ahok menginstruksikan penyembelihan hewan kurban dialihkan dari halaman SD ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur.

Ia juga melarang penjualan dan pemotongan hewan kurban di trotoar dan jalur hijau. Sebab, hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.

Masih di dalam Ingub itu, Basuki menginstruksikan Kepala Satpol PP DKI untuk melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×