CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.396.000   10.000   0,72%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Siap Gelar Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian LHK


Rabu, 19 Juli 2023 / 12:19 WIB
Siap Gelar Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian LHK
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan bursa karbon.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai oleh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 18 Juli 2021 untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.

"Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (19/7).

Mahendra bilang Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI dan harapannya bisa diundangkan dalam waktu dekat.

"Diharapkan RPOJK diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia," ujar dia.

Baca Juga: OJK Optimistis Bursa Karbon Live Trading Perdana Mulai September 2023

Dalam Nota Kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama. Pertama, harmonisasi antara kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan. Ketiga, Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk  mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK.

Keempat, penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan  pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa  Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Terakhir, penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×