kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.819   62,00   0,35%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Siap Cair Awal Juni, Ini Daftar ASN yang Tidak Berhak Terima Gaji ke-13


Rabu, 27 Mei 2026 / 04:41 WIB
Siap Cair Awal Juni, Ini Daftar ASN yang Tidak Berhak Terima Gaji ke-13
ILUSTRASI. Tak semua ASN dapat gaji ke-13 tahun 2026. Ada dua kondisi spesifik yang menyebabkan Anda tidak menerimanya. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) bakal menerima gaji ke-13 pada Selasa (2/6/2026). Hal itu diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia secara otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi.

Namun, ada sejumlah ASN yang tidak menerima gaji ke-13. Siapa saja mereka?

Daftar ASN yang tidak menerima gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut ini:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Selamat Idul Adha 2026, Ini Pesan Menag Untuk Perayaan Hari Kurban, Pilih Ucapan Ini!

Daftar penerima gaji ke-13

Aturan yang sama juga merinci golongan PNS yang berhak menerima gaji ke-13. Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebut beberapa kelompok ASN yang dimaksud.

Mereka di antaranya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Komponen gaji ke-13

Ketentuan pemberian gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan pada bulan Mei 2026.

Ini artinya, besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Tujuan pemberian gaji ke-13

Dikutip dari laman DJPB, penyaluran gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN, termasuk tenaga pendidik dan pensiunan dalam pelayanan masyarakat.

Tonton: Prabowo Kurban 1.098 Ekor Sapi, Anggaran Capai Rp 100 Miliar

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah berkeluarga dan memiliki anak, gaji ke-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak.

Oleh karena itu, gaji ke-13 diberikan supaya membantu orangtua menjelang tahun ajaran baru nanti atau sekitar Juni-Juli.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/26/063000165/asn-yang-tak-akan-terima-gaji-ke-13-2026-ini-daftar-dan-alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×