Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) bakal menerima gaji ke-13 pada Selasa (2/6/2026). Hal itu diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).
"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia secara otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi.
Namun, ada sejumlah ASN yang tidak menerima gaji ke-13. Siapa saja mereka?
Daftar ASN yang tidak menerima gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut ini:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Selamat Idul Adha 2026, Ini Pesan Menag Untuk Perayaan Hari Kurban, Pilih Ucapan Ini!
Daftar penerima gaji ke-13
Aturan yang sama juga merinci golongan PNS yang berhak menerima gaji ke-13. Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebut beberapa kelompok ASN yang dimaksud.
Mereka di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Komponen gaji ke-13
Ketentuan pemberian gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan pada bulan Mei 2026.
Ini artinya, besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Tujuan pemberian gaji ke-13
Dikutip dari laman DJPB, penyaluran gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN, termasuk tenaga pendidik dan pensiunan dalam pelayanan masyarakat.
Tonton: Prabowo Kurban 1.098 Ekor Sapi, Anggaran Capai Rp 100 Miliar
Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah berkeluarga dan memiliki anak, gaji ke-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak.
Oleh karena itu, gaji ke-13 diberikan supaya membantu orangtua menjelang tahun ajaran baru nanti atau sekitar Juni-Juli.
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/26/063000165/asn-yang-tak-akan-terima-gaji-ke-13-2026-ini-daftar-dan-alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













