Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Sengketa antara Asosiasi Pilot Garuda (APG) dengan manajemen Garuda Indonesia telah sampai babak akhir. Rencananya siang ini pengadilan hubungan industri bakal mengeluarkan putusannya.
"Benar, siang ini akan diputuskan," kata Kemalsjah Siregar, kuasa hukum Garuda Indonesia saat di hubungi KONTAN, Selasa (24/8).
Kasus ini berawal sejak 2006 lalu saat berakhirnya masa perjanjian kerja bersama. Serikat Karyawan Garuda lalu bernegosiasi dengan pihak manajamen untuk memperbaharui perjanjian itu. Secara keseluruhan perundingan berjalan lancar kecuali tentang usia pensiun penerbang. Selama ini batas usia aktif penerbang adalah 60 tahun.
Tetapi yang menjadi masalah Garuda menghitung masa kerja sebagai karyawan hanya 25 tahun. Padahal, selama ini rata-rata masa kerja karyawan bisa mencapai 35 tahun hingga 40 tahun.
Masalah kedua adalah penghitungan uang penghargaan masa kerja. Dimana masa usia pensiun pilot adalah 60 tahun. Apabila pilot meninggal atau karena sesuatu hal yang tidak dapat lagi meneruskan pekerjaannya sebelum usia 60 tahun, pilot itu dinyatakan pensiun dini.
Bagi yang telah bekerja selama 25 tahun mendapat penghargaan senilai 28 kali gaji, sementara yang masa kerjanya mencapai 40 tahun hanya memperoleh penghargaan senilai 29 kali gaji. Alhasil, atas ketidakadilan itu, APG kemudian menggugat Garuda ke pengadilan hubungan industrial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News