Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9) siang.
Pledoi ini merupakan tanggapan Anas atas tuntutan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
"Iya, sesuai agenda nanti jam 13.00 WIB, baik Mas Anas atau penasihat hukum akan membacakan pledoi," kata salah seorang pengacara Anas, Handika Honggowongso, melalui pesan singkat.
Pledoi juga akan dibacakan tim kuasa hukum Anas yang dipimpin pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Menurut Handika, isi pledoi Anas dan kuasa hukum nantinya akan substantif karena mengacu pada fakta persidangan.
Handika mengatakan, pledoi akan berbicara mengenai penegakan hukum yang berimbang serta penilaian akan alat bukti yang ditunjukkan tim jaksa KPK dalam persidangan selama ini.
"Sisi historik, imparsial penegak hukum, penilaian alat bukti dan keadilan baik yang prosedural ataupun yang subtanstif dalam menilai perkara," ujar Handika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News