kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa tuntut Anas 15 tahun penjara


Kamis, 11 September 2014 / 20:25 WIB
Jaksa tuntut Anas 15 tahun penjara
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas?di Istana Kepresidenan Jakarta.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bahwa Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan tindak pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa berada di tahanan," ujar Jaksa Yudi Kristiana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9).

Jaksa menyebutkan, hal yang memberatkan Anas selama persidangan adalah perbuatan Anas sebagai anggota DPR, ketua fraksi, dan ketua umum Partai Demokrat telah mencederai sistem politik dan demokrasi untuk membangun sistem politik yang bebas dari korupsi. Perbuatan Anas juga dianggap bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa, dan negara dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum)," kata Yudi.

Hal yang meringankan Anas, ia pernah mendapatkan Bintang Jasa Utama pada tahun 1999 dari Presiden RI. Anas juga dianggap telah bersikap sopan dalam persidangan.

"Ketiga, terdakwa belum pernah dihukum. Keempat, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar Yudi.

Dalam perkara ini, Anas dikenai Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. Anas juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Karena primer sudah terbukti, subsider tidak perlu dijatuhkan lagi," ujar Yudi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×