kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Anas: Pengadilan bukan tempat balas dendam


Kamis, 11 September 2014 / 22:15 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja membersihkan gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jakarta, Senin (24/10/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mengatakan bahwa persidangan bukanlah tempat balas dendam. Melainkan tempat pencarian keadilan.

"Sebetulnya tuntutan itu yang objektif, adil dan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dengan begitu hukum itu mencari keadilan, kebenaran, proses hukum itu bukan untuk menjalankan agenda kebencian, pemaksaan, dan kemarahan, kekerasan hukum dan sejenisnya," kata Anas usai menjalani sidang tanggapan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut Anas, harusnya tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan. Bukan hanya merujuk pada dakwaan.

"Itulah yang benar menurut kami. Pada waktunya majelis hakim yang akan menilai," kata Anas.

Namun, Anas mengaku tetap menghargai kerja Jaksa KPK atas tuntutannya.
Karena itu, pihaknya menurut Anas akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. Begitu juga dengan penasihat hukumnya.

"Majelis-lah yang akan memutuskan mana yang adil," imbuhnya. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×