kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anas dituntut ganti kerugian negara Rp 155 miliar


Kamis, 11 September 2014 / 20:37 WIB
Anas dituntut ganti kerugian negara Rp 155 miliar
ILUSTRASI. Tumpukan batubara di stockpile PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada kawasan Izin Usaha Tambang Tanjung Enim, Sumatera Selatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tak hanya dituntut penjara sampai 15 tahun, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengganti kerugian negara Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070.

Jika dihitung dengan kurs Rp 11.700 per dollar AS, Jaksa KPK meminta Anas mengganti rugi total lebih dari Rp 155 miliar.

Permintaan ganti rugi ini menyusul setelah Jaksa KPK menuntut Anas dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Tuntutan ganti rugi dan penjara ini terkait kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan tindak pencucian uang. 

"Menghukum terdakwa Anas Urbaningrum membayar pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070," ujar Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9).

Yudi mengatakan, jika Anas tidak membayar sejumlah uang tersebut dalam kurun satu bulan setelah keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda Anas akan disita oleh jaksa penuntut umum. Ia menambahkan, harta tersebut akan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang tidak dibayarkan Anas.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka (Anas) dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Yudi.

Anas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman tambahan lainnya adalah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hingga 10.000 hektar yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur.

Atas perbuatannya, Anas dikenai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. Anas juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×