kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Anas hadapi sidang tuntutan pagi ini


Kamis, 11 September 2014 / 07:58 WIB
Anas hadapi sidang tuntutan pagi ini
ILUSTRASI. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berhasil meningkatkan kinerjanya secara signifikan pada tahun 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pencucian uang Anas Urbaningrum dijadwalkan menjalani sidang tuntutan, pukul 10.00 WIB, Kamis (11/9), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Anas, melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso mengaku pasrah menghadapi tuntutan jaksa pada hari ini.

"Kami berserah diri untuk itu. Bagi kami hanya bisa berdoa, mudah-mudahan tidak menyesakkan dada," kata Handika, melalui pesan singkat, Rabu (10/9/2014).

Handika berharap jaksa mempertimbangkan fakta persidangan secara adil dan isi tuntutannya tidak menyesakkan dada.

"Dan kami percaya nantinya  majelis hakim akan memutus  secara fair, obyektif, dan adil," ujar Handika.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Anas seharusnya dituntut maksimal. Dalam kasus gratifikasi, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu terancam hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup. Menanggapi pernyataan tersebut, Handika menganggap tuntutan hukuman seumur hidup berlebihan.

"Kok rasanya itu sangat berlebihan, ya. Syarat obyektif yang di atur di undang-undang tidak masuk, tapi ada dalam tuntutan. Ada baiknya juga ditimbang bahwa dalam diri Anas, ada jejak sejarah yang membuktikan peran dia yang bermanfaat untuk negara," ujarnya.

Berdasarkan dakwaan, Anas menerima dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Rincian hadiah yang diterima Anas berupa Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire B 67 AUD senilai Rp 735 juta, biaya survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat sekitar Rp 478 juta, uang senilai Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS. Pemberian itu diterima Anas ketika masih menjadi anggota DPR.

Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Selain menerima gratifikasi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Nilai pencucian uang Anas sekitar Rp 23,8 miliar.

Dalam perkara ini, Anas dikenakan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 hingga 20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Anas juga didakwa berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×