kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Shortfall penerimaan pajak diprediksi bisa lebih dari Rp 200 triliun


Minggu, 29 Desember 2019 / 16:15 WIB
Shortfall penerimaan pajak diprediksi bisa lebih dari Rp 200 triliun
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Tentu, fakta realisasi penerimaan pajak 2019 ini dijadikan renungan utk menuju tahun 2020. Apakah dengan merumuskan kembali target pajak 2020 untuj lebih realitis lagi dan/atau merumuskan kebijakan pajak untuk memperluas basis pajak yang terdiri dari subjek pajak dan objek pajak baru.

Darussalam menambahkan pemerintah harus tetap fokus pada reformasi pajak yang sedang berlangsung meliputi reformasi atas organisasi, prosed bisnis, sumber daya manusia, data dan informasi, serta revisi Undang-Undang (UU) Pajak.

Baca Juga: Duh, di Masa Pemerintahan Jokowi Asumsi APBN Sering Meleset

Kata Darussalam bila pemerintah hanya memiliki senjata Rancangan Undang-Undang (RUU) Fasilitas Perpajakan untuk Pengutan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan saja akan sulih menggerek penerimaan pajak di tahun-tahun selanjutnya.  

Sehingga, pemerintah juga harus segera menyiapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU PPh, dan RUU PPN sebagai strategi pencapaian penerimaan pajak dari sisi kebijakan dan aturan perpajakan.

“Substansi utamanya tetap di RUU KUP, RUU PPh, dan RUU PPN, tentu juga harus didukung oleh administrasi pajak yang handal,” kata Darussalam.

Baca Juga: Beberapa asumsi APBN 2019 masih meleset jelang akhir tahun, apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×