Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 16 Agustus 2021, kegiatan shalat berjamaah di masjid, termasuk shalat Jumat sudah diperbolehkan. Ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021.
Sementara pengaturan teknisnya diuraikan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021. SE tersebut menegaskan bahwa tempat ibadah di wilayah Kriteria level 4 (termasuk Jakarta) dan level 3 dapat mengadakan ibadah secara berjamaah atau kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Berikut ketentuan yang harus diterapkan pengelola tempat ibadah, sebagaimana dilansir Kompas TV:
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5 M.
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
- Menyediakan cadangan masker medis.
- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
- Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
Baca Juga: Fatwa MUI dapat menjadi rujukan umat Islam menghadapi pandemi corona (Covid-19)
- Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah.
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
- Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
- Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
- Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.
- Memastikan pelaksanaan khotbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan: penceramah menggunakan masker, menyampaikan ceramah dalam 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk menjaga protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Shalat Jumat Berjamaah Sudah Diperbolehkan, Ini Aturan Bagi Pengelola Masjid dan Jemaah"
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Ivany Atina Arbi
Selanjutnya: Begini kondisi pedagang pakaian yang terpaksa tutup ketika PPKM darurat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News