kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

Setya Novanto tak akan penuhi panggilan Kejagung


Rabu, 20 Januari 2016 / 09:02 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan Novanto, Rabu (20/1), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi melalui permufakatan jahat bersama dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

"Jika merujuk pada komunikasi kami terakhir, Pak Novanto tidak datang," ujar Maqdir ketika dikonfirmasi, Rabu pagi.

Alasannya, Novanto merasa tidak perlu memberikan keterangan apa-apa kepada penyelidik. Ia menganggap kasus itu diusut berdasarkan sidang kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu yang lalu.

Jika penyelidik ingin mendapatkan keterangan Novanto, lanjut Maqdir, bisa mendapatkannya melalui perangkat sidang MKD DPR RI.

"Karena di sidang itu, Pak Novanto sudah bicara seluruhnya. Jadi keterangan apa lagi yang perlu diberikan? Kalau mau, silahkan ambil dari sidang itu saja," ujar Maqdir.

Maqdir mengatakan, pihak kuasa hukum akan mempertimbangkan memberikan keterangan tertulis kepada penyelidik.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi lewat permufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan Muhammad Riza Chalid.

Tindakan itu dilakukan saat Novanto-Chalid bertemu dengan PT Freeport Indonesia. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×