kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

Setya Novanto tak akan penuhi panggilan Kejagung


Rabu, 20 Januari 2016 / 09:02 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan Novanto, Rabu (20/1), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi melalui permufakatan jahat bersama dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

"Jika merujuk pada komunikasi kami terakhir, Pak Novanto tidak datang," ujar Maqdir ketika dikonfirmasi, Rabu pagi.

Alasannya, Novanto merasa tidak perlu memberikan keterangan apa-apa kepada penyelidik. Ia menganggap kasus itu diusut berdasarkan sidang kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu yang lalu.

Jika penyelidik ingin mendapatkan keterangan Novanto, lanjut Maqdir, bisa mendapatkannya melalui perangkat sidang MKD DPR RI.

"Karena di sidang itu, Pak Novanto sudah bicara seluruhnya. Jadi keterangan apa lagi yang perlu diberikan? Kalau mau, silahkan ambil dari sidang itu saja," ujar Maqdir.

Maqdir mengatakan, pihak kuasa hukum akan mempertimbangkan memberikan keterangan tertulis kepada penyelidik.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi lewat permufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan Muhammad Riza Chalid.

Tindakan itu dilakukan saat Novanto-Chalid bertemu dengan PT Freeport Indonesia. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×