kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Setya Novanto tak akan penuhi panggilan Kejagung


Rabu, 20 Januari 2016 / 09:02 WIB
Setya Novanto tak akan penuhi panggilan Kejagung


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan Novanto, Rabu (20/1), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi melalui permufakatan jahat bersama dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

"Jika merujuk pada komunikasi kami terakhir, Pak Novanto tidak datang," ujar Maqdir ketika dikonfirmasi, Rabu pagi.

Alasannya, Novanto merasa tidak perlu memberikan keterangan apa-apa kepada penyelidik. Ia menganggap kasus itu diusut berdasarkan sidang kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu yang lalu.

Jika penyelidik ingin mendapatkan keterangan Novanto, lanjut Maqdir, bisa mendapatkannya melalui perangkat sidang MKD DPR RI.

"Karena di sidang itu, Pak Novanto sudah bicara seluruhnya. Jadi keterangan apa lagi yang perlu diberikan? Kalau mau, silahkan ambil dari sidang itu saja," ujar Maqdir.

Maqdir mengatakan, pihak kuasa hukum akan mempertimbangkan memberikan keterangan tertulis kepada penyelidik.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi lewat permufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan Muhammad Riza Chalid.

Tindakan itu dilakukan saat Novanto-Chalid bertemu dengan PT Freeport Indonesia. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×