kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Setya Novanto pasrah jika dicopot dari Ketua DPR


Senin, 09 Maret 2015 / 18:19 WIB
Setya Novanto pasrah jika dicopot dari Ketua DPR
ILUSTRASI. Waroeng Steak Payday edisi September 2023, ada menu Chicken dan Sirloin Steak dalam porsi double


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setya Novanto angkat bicara terkait rencana Partai Golkar kubu Agung Laksono yang akan mencopotnya sebagai Ketua DPR. Pencopotan akan dilakukan kubu Agung jika kepengurusan mereka disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kita harapkan, saya tidak berdiri pada satu kelompok, tetapi keluarga besar DPR RI," kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).

Meski begitu, Wakil Ketua Umum Golkar kubu Aburizal Bakrie ini mengakui, keberadaannya sebagai pimpinan tertinggi di parlemen tidak terlepas dari mewakili Partai Golkar. Dia pun mengaku akan mengikuti peraturan anggaran dasar dan rumah tangga serta tata tertib yang ada di partai.

"Tentu kita harapkan semua bisa berjalan baik dan tetap kan semua keluarga besar kader Golkar, saya sebagai kader akan ikuti aturan yang ada," ucapnya.

Wacana penggantian Ketua DPR ini muncul setelah kubu Agung Laksono merasa dimenangkan oleh Mahkamah Partai sebagai kepengurusan yang sah. Kini kubu Agung telah menyerahkan susunan kepengurusan berdasarkan hasil mahkamah partai itu ke Kementerian Hukum dan HAM.

Pemberhentian pimpinan DPR diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 87 ayat (1) menyebutkan, pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Ada banyak penyebab pimpinan DPR diberhentikan, salah satunya diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf d, yakni diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam Pasal 87 ayat (4), diatur bahwa penggan pimpinan DPR berasal dari partai politik yang sama. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×