Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa kinerja penerimaan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) masih menunjukkan sinyal positif.
Pasalnya, realisasi PPh 21 hingga akhir September 2023 telah mencapai Rp 154,90 triliun, atau berkontribusi 11,2% dari total penerimaan pajak. Realisasi tersebut juga tumbuh dobel digit sebesar 17,18% secara tahunan atau year on year (YoY).
Pertumbuhan PPh 21 yang masih mencapai dobel digit ini dikarenakan terjaganya penyerapan tenaga kerja serta adanya perbaikan gaji/upah karyawan, utamanya pada sektor industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan, serta asuransi.
Baca Juga: Menghitung Dampak Kenaikan UMP Terhadap Penerimaan Pajak
"Ini menunjukkan bahwa serapan tenaga kerja kita masih cukup optimal," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acara FINTALK Series, Rabu (22/11).
Selain itu, perekonomian domestik juga masih cukup menggembirakan yang ditandai dengan pertumbuhan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) juga masih tumbuh 13,4%. Hal ini mencerminkan bahwa kegiatan ekonomi masyarakat masih berjalan dengan baik.
Kendati begitu, pihaknya akan terus mewaspadai kondisi ke depan yang akan mempengaruhi penerimaan pajak. "Kita sekali lagi masih menghadapi situasi yang tidak pasti, situasi yang dinamis," terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah juga mengerek target PPh 21 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pemerintah Naikkan Target Penerimaan PPh 21
Kenaikan target penerimaan PPh pasal 21 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2023 mengenai perincian APBN 2023.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan PPh 21 sebesar Rp 201,8 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan target awal di Perpres Nomor 130/2022 sebesar Rp 172,13 trilium
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News