kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Setoran Pajak Karyawan Tumbuh Positif, Ini Respons Kemenkeu


Kamis, 23 November 2023 / 05:15 WIB
Setoran Pajak Karyawan Tumbuh Positif, Ini Respons Kemenkeu
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Setoran Pajak Karyawan Tumbuh Positif, Ini Respons Kemenkeu


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa kinerja penerimaan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) masih menunjukkan sinyal positif.

Pasalnya, realisasi PPh 21 hingga akhir September 2023 telah mencapai Rp 154,90 triliun, atau berkontribusi 11,2% dari total penerimaan pajak. Realisasi tersebut juga tumbuh dobel digit sebesar 17,18% secara tahunan atau year on year (YoY).

Pertumbuhan PPh 21 yang masih mencapai dobel digit ini dikarenakan terjaganya penyerapan tenaga kerja serta adanya perbaikan gaji/upah karyawan, utamanya pada sektor industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan, serta asuransi.

Baca Juga: Menghitung Dampak Kenaikan UMP Terhadap Penerimaan Pajak

"Ini menunjukkan bahwa serapan tenaga kerja kita masih cukup optimal," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acara FINTALK Series, Rabu (22/11).

Selain itu, perekonomian domestik juga masih cukup menggembirakan yang ditandai dengan pertumbuhan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) juga masih tumbuh 13,4%. Hal ini mencerminkan bahwa kegiatan ekonomi masyarakat masih berjalan dengan baik.

Kendati begitu, pihaknya akan terus mewaspadai kondisi ke depan yang akan mempengaruhi penerimaan pajak. "Kita sekali lagi masih menghadapi situasi yang tidak pasti, situasi yang dinamis," terangnya.

Sebagai informasi, pemerintah juga mengerek target PPh 21 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pemerintah Naikkan Target Penerimaan PPh 21

Kenaikan target penerimaan PPh pasal 21 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2023 mengenai perincian APBN 2023.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan PPh 21 sebesar Rp 201,8 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan target awal di Perpres Nomor 130/2022 sebesar Rp 172,13 trilium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×