kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.693.000   3.000   0,18%
  • USD/IDR 16.345   -45,00   -0,28%
  • IDX 6.598   -37,79   -0,57%
  • KOMPAS100 949   -14,20   -1,47%
  • LQ45 740   -10,51   -1,40%
  • ISSI 206   0,15   0,07%
  • IDX30 385   -5,43   -1,39%
  • IDXHIDIV20 462   -8,12   -1,73%
  • IDX80 108   -1,53   -1,40%
  • IDXV30 112   -0,99   -0,88%
  • IDXQ30 126   -1,85   -1,44%

Setoran Pajak Daerah Per Januari 2025 Baru Terkumpul Rp 12,63 Triliun, Ada Apa?


Senin, 10 Maret 2025 / 16:10 WIB
Setoran Pajak Daerah Per Januari 2025 Baru Terkumpul Rp 12,63 Triliun, Ada Apa?
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melaporkan bahwa realisasi pajak daerah hingga Januari 2025 baru mencapai Rp 12,63 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi pajak daerah hingga Januari 2025 baru mencapai Rp 12,63 triliun.

Realisasi ini setara 4,34% dari pagu tahun ini sebesar Rp 281,26 triliun. Hal tersebut tercantum dalam Portal Data APBD yang diunggah oleh DJPK secara real time.

Namun, apabila mengacu pada data tahun lalu, realisasi tersebut mengalami penurunan dari Januari 2024 yang mencapai Rp 18,7 triliun.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman membeberkan penyebab adanya penurunan pada realisasi Januari 2025 dibandingkan 2024.

Baca Juga: Tanpa Coretax, Begini Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024 Secara Online

Luky menyebut, realisasi Januari 2025 yang hanya terkumpul Rp 12,63 triliun ini dikarenakan baru 342 dari 546 pemerintah daerah (pemda) yang menyampaikan realisasi pajak daerahnya.

"Jumlah pemda yang telah menyampaikan realisasi sampai dengan Januari 2025 baru 342 dari 546 pemda (coverage 62,6%)," ujar Luky kepada Kontan.co.id, Senin (10/3).

Ini berbeda dengan realisasi Januari 2024, di mana seluruh pemda telah menyampaikan realisasi pajak daerahnya.

"Sehingga realisasi pajak daerah tahun berjalan 2025 belum tepat apabila dibandingkan dengan realisasi 2024," katanya.

Sebagai informasi, pajak daerah merupakan jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Contoh dari pajak daerah adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan (kini Pajak Barang dan Jasa Tertentu) hingga pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). 

Baca Juga: Wajib Pajak Semakin Patuh, Pelaporan SPT Tahunan Naik Signifikan

Selanjutnya: IHSG Melemah 0,57% ke 6.598 pada Senin (10/3), INCO, ANTM, MDKA Top Losers LQ45

Menarik Dibaca: 7 Menu Buka Puasa yang Aman untuk Asam Urat, Yuk Dicoba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×