kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Setop pengiriman TKI, SBY minta lapangan kerja diperluas


Jumat, 24 Juni 2011 / 17:28 WIB
Setop pengiriman TKI, SBY minta lapangan kerja diperluas
ILUSTRASI. JAKARTA,07/05-PATUNG BERJALAN. Dua warga dengan tubuh dilumuri cat berwarna perak mengharapkan belas kasih dari pengendara di kawasan Sudirman, jakarta, Kamis (07/05). Di tengah serangan pandemi Covid-19 banyak warga yang hidup di bawah garis kemiskinan m


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pasca jeda pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta lapangan kerja diperluas. Dia mengatakan, moratorium pengiriman TKI tersebut akan menciptakan pengangguran di Indonesia.

Salah satu solusinya adalah program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). SBY mengatakan, program MP3EI gelombang pertama bulan depan bisa menjadi penyerap tenaga kerja. "Gelombang pertama pembangunan infrastruktur MP3EI akan menyerap lapangan kerja. Ground breakingnya akan kita mulai," katanya, Jumat (24/6).

Selain MP3EI, beberapa sektor penting yang dinilai akan banyak menyerap tenaga kerja antara lain sektor manufaktur, sektor perkebunan dan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Kalau semua kita galakkan, pasti lapangan kerja akan tercipta lebih banyak. Dengan demikian, moratorium tenaga kerja ada solusinya," ujar SBY.

Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjukkan setiap bulan ada sebanyak 12.000 yang dikirim ke TKI. Jadi bila pemerintah menghentikan pengiriman selama tiga bulan berarti bakal ada tambahan 36.000 orang pengangguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×