kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Dube RI mengaku Ruyati tidak didampingi pengacara


Kamis, 23 Juni 2011 / 20:47 WIB
ILUSTRASI. Peneliti Jepang temukan fakta bahwa virus corona bisa menyerang otak.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Duta Besar Republik Indonesia di Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, akhirnya mengaku kalau Ruyati binti Sapubi selama dalam pengadilan Arab Saudi tidak didampingi pengacara. Pendampingan Ruyati hanya menggunakan sataf satgas Konsulat Jenderal RI (KJRI).

"Staf satgas KJRI dengan petunjuk-petunjuk pengacara. Itu sama dengan pengacara. Dan pendampingan itu staf senior dan pernah dampingi Nurmakin Sabri TKI yang dihukum mati bisa bebas," ujar Gatot seusai rapat dengan Komisi I, Kamis (23/6).

Gatot berkelit, meski pendamping Ruyati hanya staf KJRI, tapi staff itu memiliki status diplomatik dan mempunyai status institusi pemerintah dengan Indonesia. Tak hanya itu, Staf KJRI itu juga menurut Gatot bisa memberi nasihat ke hakim Arab Saudi. "Bisa langsung interupsi dan memberikan nasihat itu," jelasnya.

Sekadar informasi, Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, Ruyati, binti Sapubi ditetapkan pengadilan Arab Saudi bersalah karena telah membunuh majikan pada 12 Januari 2010. Ruyati mendapat hukuman mati, ia pun dihukum pancung pada Sabtu (18/6). Dalam eksekusi itu pemerintah Arab Saudi tidak menginformasikan tanggal eksekusi kepada pemerintah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×