Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Upah buruh kedepannya akan lebih terjamin kata Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Kebijakan yang diatur dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV itu, akan memberi kepastian tidak hanya kepada buruh, akan tetapi bagi para pengusaha untuk menghitung biaya pengupahan buruh dan kenaikannya.
Kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (16/10), Jusuf Kalla mengatakan buruh bisa memprediksi kenaikan penghasilan mereka setiap tahunnya.
Sedangkan pengusaha bisa menghitung setiap tahunnya berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengupah buruh.
Mulai tahun ini, rencananya setiap tahunnya kenaikan upah buruh akan ditentukan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, juga diharapkan terjadi kesamaan pandangan soal pengupahan antara buruh dan pengusaha.
"Oleh karena itu dibutuhkan aturan yang jelas, baik untuk buruh, dan pengusaha," katanya.
Bila terjadi kesamaan pandangan antara pengusaha dan buruh, diharapkan situasi akan lebih kondusif, karena buruh tidak lagi menggelar aksi untuk meminta kenaikan upah. Situasi kondusif tersebut diharapkan juga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
"Kita sesuaikan tahun demi tahun dengan perkembangannya. Mustinya mereka dapat menerima, pengusaha juga sudah terima," jelasnya. (Nurmulia Rekso Purnomo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News