Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) klaim bahwa upah minimum provinsi akan meningkat sedikitnya 10% setiap tahun jika berdasarkan formulasi sistem pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi keempat.
Kenaikan upah minimum berdasarkan formulasi yang baru ini dinilainya lebih tinggi dibandingkan dengan rumusan sebelumnya.
"Jangan lupa, minimum 10% naik setiap tahun, lebih tinggi daripada rumusan yang dulu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Menurut Kalla, upah minimum buruh selama ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak.
Kendati demikian, lanjut dia, penghasilan masyarakat selama ini cenderung tergerus inflasi.
Atas dasar itu, pemerintah menetapkan formula sistem pengupahan yang baru dengan mengakomodasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara penuh.
"Tambah dengan inflasi dan sebagai bonus, produktivitas. Itulah hasilnya pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kita tambahkan dengan pertumbuhan ekonomi supaya stabil pendapatan itu untuk hidup layak," tutur Kalla.
Ia juga mengklaim bahwa penetapan formula kenaikan upah minimum provinsi ini dilakukan guna mendorong stabilitas sosial dan politik.
Pemerintah tidak ingin terjadi perbedaan pandangan antara buruh dengan pengusaha sepanjang tahun.
"Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang jelas, baik jelas untuk buruh dan tentu penguasaha. Makanya kemarin itu rumusan itu bahwa hidup layak itu sudah kita bicarakan bertahun-tahun," ujar Kalla.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan paket kebijakan ekonomi keempat di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Menurut Darmin, formula penghitungan upah minimum adalah UMP tahun berjalan ditambah dengan perkalian UMP tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.
Formula sistem pengupahan yang baru itu, menurut Darmin, sudah memenuhi asas keadilan. Formula sistem pengupahan yang baru tak akan diberlakukan di delapan provinsi yang upah minimumnya belum memenuhi 100% kebutuhan hidup layak (KHL).
Pemerintah masih memberikan waktu empat tahun ke depan sebagai masa transisi agar delapan provinsi itu membuat peta jalan untuk mencapai 100% KHL pada tahun kelima.
Formula sistem pengupahan yang baru ini mengakomodasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara penuh. Namun, formula baru itu tidak mengakomodasi perubahan KHL per tahun.
KHL dikunci melalui penggunaan penghitungan upah minimum tahun 2015 dan baru dievaluasi dalam lima tahun mendatang.
Sebelumnya, formula pengupahan hanya berdasarkan survei KHL yang dilakukan setiap tahun.
Pembahasan KHL ini sering berlarut-larut karena tak ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
(Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News