CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.509.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.910   -59,00   -0,37%
  • IDX 7.098   -16,68   -0,23%
  • KOMPAS100 1.082   -3,41   -0,31%
  • LQ45 854   -2,60   -0,30%
  • ISSI 218   0,60   0,27%
  • IDX30 437   -1,47   -0,34%
  • IDXHIDIV20 526   0,06   0,01%
  • IDX80 124   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 128   1,45   1,15%
  • IDXQ30 146   0,22   0,15%

Babak Baru Nasib Hotel Sultan di Era Prabowo, Pemerintah Akan Ambil Alih


Senin, 02 Desember 2024 / 11:48 WIB
Babak Baru Nasib Hotel Sultan di Era Prabowo, Pemerintah Akan Ambil Alih
ILUSTRASI. Pemerintah berniat mengambi alih Hotel Sultan yang izin pengelolaannya sudah habis di tahun 2023 silam


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sengkarut Hotel Sultan masih terus bergulir. Di era Presiden Prabowo Subianto kali ini, prahara Hotel Sultan bakal memasuki babak baru.

Pasalnya, izin pengelolaan hotel yang dikelola oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo telah berakhir 2023 silam.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang berdiri di atas tanah negara, maka pemerintah bakal mengambil alih aset lahan tersebut.

“Kalau pemerintah kemudian nggak memperpanjang, ya sudah. Ya, nanti akan kami tertibkan. Setelah ini akan kami tertibkan,” ujarnya saat ditemui usai Media Gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (29/11) malam.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sebut 99.000 Hektare Tanah Telantar di 23 Provinsi

Nusron menjelaskan, HGB Hotel Sultan yang digarap oleh Pontjo Sutowo termaktum di dalam HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Di mana izin HGB tersebut sudah berakhir sejak 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Atas dasar tersebut, kata Nusron, lahan itu semestinya kembali kepada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 1 tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

“Diambil alih lah sama yang punya HPL. Yang punya HPL namanya Setneg. Nah, nanti kita akan koordinasi sama Setneg supaya itu diambil alih,” jelasnya.

Untuk diketahui, terakhir PT Indobuildco tengah mengajukan kasasi atas perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst kepada Mahkamah Agung pada 20 September 2024.

Gugatan yang dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dinyatakan ditolak.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan.

Selanjutnya: Bank Sentral Singapura Denda JPMorgan US$ 1,8 Juta atas Pelanggaran oleh Manajernya

Menarik Dibaca: Promo Trans Studio 1-8 Desember 2024, Tiket Rp 100.000/Orang di December Super Sale

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×