kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setelah SKD, peserta seleksi CPNS 2021 akan ikuti SKB, ini materi dan bobot nilainya


Kamis, 21 Oktober 2021 / 08:02 WIB
Setelah SKD, peserta seleksi CPNS 2021 akan ikuti SKB, ini materi dan bobot nilainya
ILUSTRASI. Setelah SKD, peserta seleksi CPNS 2021 akan ikuti SKB, ini materi dan bobot nilainya


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tengah menanti pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD) di website https://sscasn.bkn.go.id/. Setelah pengumuman SKD CPNS 2021, peserta yang lolos seleksi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Apa saja materi ujian SKB CPNS 2021? Berikut adalah ulasan selengkapnya soal SKB CPNS 2021, lengkap dengan aturan pelaksanaan tesnya.

Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021. "Ketentuan SKB diatur di sini (Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021)," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Dijelaskan bahwa SKB CPNS 2021 dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti SKB. Pelaksanaan SKB CPNS 2021 menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB CPNS 2021

Materi SKB CPNS 2021 untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Sedangkan materi SKB CPNS 2021 untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Baca juga: 

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

  • Psikotest
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
  • Tes praktek kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi wawancara, dan/atau Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Ketentuan SKB CPNS 2021 Intansi pusat

Lebih lanjut, pelaksanaan SKB CPNS 2021 pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Selain melaksanakan SKB CPNS 2021 dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menpan RB.

Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB CPNS 2021 tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
  • Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
  • Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Ketentuan SKB CPNS 2021 Instansi daerah

Sementara pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus,

Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain. SKB tambahan ini tidak merupakan tes wawancara. Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
  • SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Dijelaskan dalam Pasal 46 Permenpan RB tersebut bahwa SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.

Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung. Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.

Pengolahan SKD dan SKB CPNS 2021

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panitia seleksi nasional (Panselnas). Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • SKD sebesar 40 persen
  • SKB sebesar 60 persen.

Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

  • Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
  • Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi
  • Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Jadwal seleksi CPNS 2021

Berikut jadwal seleksi CPNS 2021:

1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non guru setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Itulah informasi mengenali materi dan bobot nilai SKB CPNS 2021. Siapkan dari sekarang ya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersiap, Ini Ketentuan, Materi, hingga Bobot Nilai SKB CPNS 2021",


Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Ini perkiraan jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021, tak jadi November

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×