kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Setelah omnibus law, pembentukan UU sektoral harus sesuai kebutuhan


Selasa, 29 September 2020 / 17:16 WIB
Setelah omnibus law, pembentukan UU sektoral harus sesuai kebutuhan
ILUSTRASI. Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

"Kalau begitu filosofinya tentu tidak diperlukan lagi UU sektoral karena sudah diatur dalam omnibus law ini, kecuali ada sesuatu yang belum diatur dalam omnibus law," ujar Guspardi ketika dihubungi, Selasa (29/9).

Politisi PAN ini mengatakan, pembentukan UU sektoral dapat dilakukan apabila belum ada pengaturan dalam omnibus law. Hal ini harus menjadi catatan bagi setiap kementerian/lembaga agar UU sektoral yang akan diusulkan tidak berbenturan atau bertentangan dengan Omnibus Law Cipta Kerja dan UU yang telah ada.

Lebih lanjut, Guspardi meminta pemerintah menyiapkan aturan turunan omnibus law cipta kerja. Aturan turunan itu juga harus menjelaskan apa yang tercantum dalam omnibus law tanpa mengebiri UU yang telah ada. "Harapannya bagaimana PP yang dibuat itu jangan keluar dari spirit omnibus law itu sendiri," ujar dia.

Selanjutnya: Ekonom khawatir RUU Cipta Kerja belum bisa atasi hambatan investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×