kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Setelah omnibus law, pembentukan UU sektoral harus sesuai kebutuhan


Selasa, 29 September 2020 / 17:16 WIB
ILUSTRASI. Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

"Kalau begitu filosofinya tentu tidak diperlukan lagi UU sektoral karena sudah diatur dalam omnibus law ini, kecuali ada sesuatu yang belum diatur dalam omnibus law," ujar Guspardi ketika dihubungi, Selasa (29/9).

Politisi PAN ini mengatakan, pembentukan UU sektoral dapat dilakukan apabila belum ada pengaturan dalam omnibus law. Hal ini harus menjadi catatan bagi setiap kementerian/lembaga agar UU sektoral yang akan diusulkan tidak berbenturan atau bertentangan dengan Omnibus Law Cipta Kerja dan UU yang telah ada.

Lebih lanjut, Guspardi meminta pemerintah menyiapkan aturan turunan omnibus law cipta kerja. Aturan turunan itu juga harus menjelaskan apa yang tercantum dalam omnibus law tanpa mengebiri UU yang telah ada. "Harapannya bagaimana PP yang dibuat itu jangan keluar dari spirit omnibus law itu sendiri," ujar dia.

Selanjutnya: Ekonom khawatir RUU Cipta Kerja belum bisa atasi hambatan investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×