kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Setelah omnibus law, pembentukan UU sektoral harus sesuai kebutuhan


Selasa, 29 September 2020 / 17:16 WIB
ILUSTRASI. Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

"Kalau begitu filosofinya tentu tidak diperlukan lagi UU sektoral karena sudah diatur dalam omnibus law ini, kecuali ada sesuatu yang belum diatur dalam omnibus law," ujar Guspardi ketika dihubungi, Selasa (29/9).

Politisi PAN ini mengatakan, pembentukan UU sektoral dapat dilakukan apabila belum ada pengaturan dalam omnibus law. Hal ini harus menjadi catatan bagi setiap kementerian/lembaga agar UU sektoral yang akan diusulkan tidak berbenturan atau bertentangan dengan Omnibus Law Cipta Kerja dan UU yang telah ada.

Lebih lanjut, Guspardi meminta pemerintah menyiapkan aturan turunan omnibus law cipta kerja. Aturan turunan itu juga harus menjelaskan apa yang tercantum dalam omnibus law tanpa mengebiri UU yang telah ada. "Harapannya bagaimana PP yang dibuat itu jangan keluar dari spirit omnibus law itu sendiri," ujar dia.

Selanjutnya: Ekonom khawatir RUU Cipta Kerja belum bisa atasi hambatan investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×