kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,02   1,47   0.16%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setelah KPK, kini BI dan OJK bakal segera mempunyai dewan pengawas


Selasa, 01 Desember 2020 / 09:41 WIB
Setelah KPK, kini BI dan OJK bakal segera mempunyai dewan pengawas
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Keempat, UU Nomor 24 Tahun 2020 tentang Surat Utang Negara. Kelima, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Keenam, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ketujuh, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UY Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tetang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi UU.

Kedelapan, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kesembilan, UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Kesepuluh, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kesebelas, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Keduabelas, UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Ketigabelas, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atai Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Omnibus Law sektor keuangan mempertajam taring Menkeu

Sementara itu, Ekonom Senior Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, UU PPKSK sebetulnya sudah cukup efektif menangani apabila ada krisis sistem keuangan di masa mendatang. Sehingga, RUU Omnibus Law Sektor Keuangan dinilai tidak diperlukan.

Terlebih dirinya, menilai industri sektor keuangan saat ini baik-baik saja. Justru dengan kewenangan Menkeu yang baru, bakal merusak tatanan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena tiap anggota seharusnya sejajar dan tidak ada yang mengawasi atau diintervensi. 

Terlebih beleid itu menaikkan pangkat Menkeu dalam KSSK dari yang tadinya sebagai koordinator menjadi ketua. Ketua KSSK nantinya berhak menentukan putusan final dalam rapat KSSK.

“Di berbagai negara kebijakan penangan pandemi jangka pendek, hanya Indonesia yang berpikir jangka panjang. Padahal masalah yang diakibatkan pandemi ini hanya sesat, jadi jangan seolah-olah tebak-tebakan. Di saat sulit seperti ini harus berpikir jernih, bukan emosional sesaat,” kata Enny. 

Selanjutnya: 10 lembaga negara dibubarkan, dari BRTI, BOPI, Komisi Pengawas Haji dll

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×