kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setelah KPK, kini BI dan OJK bakal segera mempunyai dewan pengawas


Selasa, 01 Desember 2020 / 09:41 WIB
Setelah KPK, kini BI dan OJK bakal segera mempunyai dewan pengawas
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Dari sisi Dewan Pengawas OJK antara lain, berwenang meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan wewenang OJK, melakukan pemeriksaan apabila ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh OJK, dan mengevaluasi kode etik anggota Dewan Komisioner OJK.

Selanjutnya, seluruh evaluasi Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK akan diberikan kepada Presiden untuk seterusnya diberikan keputusan atas temuan dari BI dan OJK. 

“Presiden memberhentikan anggota Dewan Gubernur BI setelah mempertimbangkan penilaian dari Dewan Pengawas BI dan mengusulkan penggantinya kepada DPR,” sebagaimana Pasal 71 Ayat 2 RUU Omnibus Law Sektor Keuangan.

Dalam Naskah Akademik RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang dihimpun Kontan.co.id, beleid dibuat dengan dalih pencegahan dan penangan krisis keuangan. Sebab, payung hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penangan dan Pencegahan Krisis Sistem Keuangan atau UU PPKSK dinilai belum kuat.

Baca Juga: Pemerintah berencana membentuk forum pengawasan bank terpadu

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan pihaknya sudah menerima draf RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. 

Dia bilang, RUU yang menyelaraskan 13 Undang-Undang (UU) tersebut bakal dimasukkan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. “Usulan (RUU) dari pemerintah dan Komisi XI DPR,” kata Andi kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Adapun 13 UU yang terkandung dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yakni pertama, UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Kedua, UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.  Ketiga, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi UU.




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×