CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Pemerintah berencana membentuk forum pengawasan bank terpadu


Minggu, 29 November 2020 / 17:13 WIB
Pemerintah berencana membentuk forum pengawasan bank terpadu
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di salah satu bank di BSD Tangerang Selatan./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/06/2020.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona telah berdampak terhadap ekonomi dalam negeri, tak ingin meleber hingga terjadi krisis keuangan, pemerintah mengagas solusi baru untuk bank bermasalah. Alhasil, pemerintah berencana membentuk Forum Pengawasan Bank Terpadu yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang (UU).  

Forum ini merupakan wadah untuk menyelaraskan, menyinergikan, dan menyinkronkan pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengantisipasi secara lebih dini dan terkoordinasi. 

Ketentuan terkait Forum Pengawasan Bank Terpadu tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.

Dari draf RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang didapat Kontan.co.id, Forum Pengawasan Bank Terpadu terdiri dari empat anggota. Pertama, anggota Dewan Komisioner OJK, yang merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, sebagai koordinator merangkap anggota.

Kedua, salah satu anggota Dewan Gubernur BI yang ditunjuk oleh Gubernur BI sebagai anggota. Ketiga, salah satu anggota Dewan Komisioner LPS yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, sebagai anggota. Keempat, sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai anggota. 

Baca Juga: Bagaimana prospek ekonomi Indonesia ke depan di tengah kenaikan kasus covid-19?

Setiap anggota Forum Pengawasan Bank Terpadu bertindak untuk dan atas nama lembaga yang diwakilinya. Namun, khusus sekretaris KSSK, tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan forum.

Forum menyelenggarakan rapat berkala satu kali setiap bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan. Lanjut, koordinasi antarlembaga tersebut diperkuat dengan pembangunan dan pengembangan sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi, sebagai single source of truth di sektor keuangan. 

“Forum berwenang memperoleh data dan informasi dari OJK, BI, dan LPS yang diperlukan untuk bahan rapat dan pengambilan keputusahn. Forum berwenang mengakses dan/atau menggunakan sistem dan data informasi terintegrasi. Forum berwenang memanggil dan meminta keterangan pihak lain terkait dengan kondisi bank,” sebagaimana Pasal 5 RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. 

Sistem yang didapat dari data dan informasi OJK, BI, dan LPS itu memungkinkan seluruh lembaga memiliki data dan informasi yang terkoordinasi untuk menghasilkan keputusan yang konsisten dan dapat diandalkan di sektor keuangan. Sehingga diharapkan akan menciptakan jaring pengaman sistem keuangan yang lebih kuat, efektif, dan kredibel. 

Nah dengan integrasi data tersebut, selanjutnya OJK mengatur dan menetapkan status pengawasan bank antara lain bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan, dan bank dalam resolusi. Status pengawasan bank ditetapkan oleh OJK berdasarkan rekomendasi Forum Pengawasan Bank Terpadu. 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×