Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara soal penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Aturan itu terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Budi menjelaskan, tidak ada penghapusan jenjang kelas pelayanan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, pelayanannya akan lebih sederhana dan layanan kesehatan kepada masyarakat lebih bagus.
"Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang, semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," ujar Budi saat mendampingi kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di BLUD RS Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).
Baca Juga: Ini Penjelasan Menkes Tentang KRIS, Bukan untuk Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan
Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan, draf aturan pelaksana Perpres 59/2024 akan langsung diteken jika sudah masuk ke mejanya.
"Masuk ke saya saja belum sudah ditanyakan, kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan," ujar Jokowi.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar menilai, iuran peserta mandiri akan menjadi satu (single tarif) karena satu ruang perawatan sehingga iuran kelas 1 dan 2 akan turun, sementara klas 3 akan naik.
Bagi kelas 1 dan 2 akan membayar lebih rendah sehingga menurunkan potensi penerimaan iuran. Sementara kelas 3 yang naik akan berpotensi meningkatkan peserta yang menunggak.
Menurut Timbu, akan terjadi ketidakpuasan bagi peserta penerima upah swasta dan pemerintah yang selama ini kelas 1 dan kelas 2, yang ruang perawatannya dua atau tiga tempat tidur.
"RS swasta akan mengalami kesulitan modal untuk merenovasi ruang perawatan sesuai KRIS. Kalau RS pemerintah tinggal nunggu alokasi APBN atau APBD. Seharusnya pemerintah memberikan pinjaman tanpa bunga bagi RS swasta untuk merenovasi ruang perawatannya," ujar Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News