CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.732   -25,00   -0,15%
  • IDX 8.385   -34,42   -0,41%
  • KOMPAS100 1.159   -5,55   -0,48%
  • LQ45 843   -4,96   -0,58%
  • ISSI 293   -1,41   -0,48%
  • IDX30 439   -3,11   -0,70%
  • IDXHIDIV20 510   -4,39   -0,85%
  • IDX80 130   -0,66   -0,51%
  • IDXV30 135   -0,31   -0,23%
  • IDXQ30 141   -1,44   -1,02%

Setelah dipecat dari Partai Demokrat, Subur Sembiring dilaporkan ke polisi


Selasa, 16 Juni 2020 / 10:10 WIB
Setelah dipecat dari Partai Demokrat, Subur Sembiring dilaporkan ke polisi
ILUSTRASI. Ketua Umum Partai Demokrat yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) didampingi istri Annisa Pohan (kedua kiri) memotong tumpeng saat Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Dalam kongres tersebut, Agus Harimurti Yudhoyono terpilih seca


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, Irwan mengatakan, Subur sudah menganggu marwah Partai Demokrat dengan menyatakan, kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke-V belum memiliki Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Selain itu, Subur melakukan manuver politik dengan mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).

Baca Juga: Update virus corona: Jumlah kasus positif di Amerika Serikat menembus dua juta orang!

Dalam pertemuan itu, Subur mengaku mempertanyakan soal legalitas Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) sebagai ketua umum kepada pemerintah.

"Padahal faktanya, kepengurusan serta AD/ART hasil Kongres ke-V telah disahkan pemerintah dengan Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 pada 18 Mei 2020," kata Irwan.

Kompas.com telah berupaya menghubungi Subur Sembiring. Namun, hingga saat ini Subur belum memberikan tanggapan. (Haryanti Puspa Sari)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wasekjen Demokrat Laporkan Subur Sembiring ke Polisi atas Dugaan Pengancaman"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×