Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut, Irwan mengatakan, Subur sudah menganggu marwah Partai Demokrat dengan menyatakan, kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke-V belum memiliki Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Selain itu, Subur melakukan manuver politik dengan mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Update virus corona: Jumlah kasus positif di Amerika Serikat menembus dua juta orang!
Dalam pertemuan itu, Subur mengaku mempertanyakan soal legalitas Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) sebagai ketua umum kepada pemerintah.
"Padahal faktanya, kepengurusan serta AD/ART hasil Kongres ke-V telah disahkan pemerintah dengan Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 pada 18 Mei 2020," kata Irwan.
Kompas.com telah berupaya menghubungi Subur Sembiring. Namun, hingga saat ini Subur belum memberikan tanggapan. (Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wasekjen Demokrat Laporkan Subur Sembiring ke Polisi atas Dugaan Pengancaman"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News