Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan harga tiket pesawat hanya naik 9% hingga 13%, di tengah kenaikan harga avtur.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data penyesuaian Pertamina, harga avtur domestik periode 1-30 April 2026 naik rata-rata 70%, sementara untuk rute internasional melonjak hingga 80%.
Di Bandara Soekarno-Hatta misalnya, harga avtur domestik melambung dari Rp 13.656,51 per liter pada Maret menjadi Rp 23.551,08 per liter di April, atau naik 72,45%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan, kebijakan ini dilakukan sejalan dengan harga-harga avtur di berbagai negara yang sudah mengalami peningkatan.
Baca Juga: IATA: Konflik Timur Tengah Dorong Harga Tiket Pesawat Naik Tajam
Avtur ini merupakan BBM non subsidi, sehingga harganya akan mengikuti perkembangan pasar.
Misalnya saja di di Thailand sudah mencapai Rp 29.518 per liter, di Filipina mencapai Rp 25.326 per liter. Sementara itu, Airlangga mencatat di Bandara Soekarno Hatta, harga avtur mencapai Rp 23.551 per liter.
“Tentunya kalau tidak menyesuaikan, di berbagai maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan, perbedaan harga tersebut,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, melihat kondisi tersebut, Kementerian Perhubungan akhirnya menaikkan fuel surcharge sebesar 10% dibandingkan angka batas tarif tahun 2019. Selanjutnya disesuaikan kembali menjadi 38%.
Airlangga menjelaskan, fuel surcharge kini berlaku sama untuk pesawat jet maupun propeler. Sebelumnya, porsi untuk jet hanya 10% dan propeler 25%, namun kini keduanya telah disesuaikan menjadi 38%.
Baca Juga: Ramadan 2026: Strategi Kemendag Jaga Harga Ayam Tetap Terjangkau
Sebagaimana diketahui, fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh perusahaan transportasi (maskapai penerbangan, logistik/ekspedisi) kepada pelanggan untuk menutupi kenaikan biaya bahan bakar yang fluktuatif.
“Oleh karena itu pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis, agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya,” ungkapnya.
Nah untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9% hingga 13% untuk batas maksimal.
Lebih lanjut, Airlangga membeberkan, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk mencegah kenaikan harga tiket pesawat di atas batas yang ditentukan. Kebijakan ini mulai berlaku per 6 April 2026 hingga akhir Mei 2026.
Pertama, biaya Pajak Pertambahan Nilai 11% ditanggung pemerintah untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang diberikan pemerintah Rp 1,3 triliun per bulan.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Terbang Semakin Mahal, Ini Penyebabnya
“Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan maka Rp 2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimal 9%-13%,” ungkapnya.
Airlangga menjelaskan, kebijakan PPN ditanggung pemerintah ini akan diberlakukan selama 2 bulan terlebih dahulu, selanjutnya pemerintah akan melakukan evaluasi dengan melihat perkembangan geopolitik atau perang di Timur Tengah.
Kedua, Pertamina diberikan relaksasi sistem pembayaran dan mekanisme pembayaran maskapai, termasuk terms of payment dalam transaksi business-to-business (B2B).
Ketiga, untuk menjaga dan meningkatnya daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insnetif bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0%, sehingga diharapkan dapat menurunkan biaya operasional dari maskapai penerbangan.
“Dan ini tahun lalu bea masuk dari sperpat sekitar Rp 500 miliar, nah kebijakan ini diperkirakan memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat US$ 700 juta per tahun, dan bisa mendukung output PDB sampai US$ 1,49 miliar, dan menciptakan lapangan kerja langsung 1.000 orang, dan lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung,” jelasnya.
Baca Juga: Target Stop Impor Avtur Perlu Dibarengi Kepastian Harga untuk Industri Penerbangan
Airlangga menambahkan, bahwa langkah tersebut akan ditindaklanjuti secara teknis melalui peraturan Menteri Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap kesinambungan industri penerbangan nasional, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi agar tetap efisien, produktif, dan berdaya tahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












