kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,53   -6,82   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sering diperas aparat, 60 kepala sekolah ajukan pengunduran diri


Kamis, 16 Juli 2020 / 10:46 WIB
Sering diperas aparat, 60 kepala sekolah ajukan pengunduran diri
ILUSTRASI. 60 kepala sekolah pilih mundur daripada sering diperas aparat. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Mundur karena diperas

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 64 orang kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengundurkan diri. Kabar pengunduran diri 64 kepala sekolah ini dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan Inhu Ibrahim Alimin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/7/2020). "Ya betul, ada 64 kepala sekolah SMP yang mengundurkan diri," ujar Ibrahim.

Baca juga: Kapolri copot Kabiro Bareskrim Prasetyo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Tjandra 

Ibrahim mengatakan, pada Selasa kemarin ada 6 orang kepala sekolah SMP yang mewakili datang ke Dinas Pendidikan Inhu. Mereka saat itu membawa map dalam jumlah banyak yang berisi surat pengunduran diri. "Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri. Saya selaku kepala dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Ibrahim.

Ibrahim kemudian bertanya kepada perwakilan kepala sekolah mengenai alasan pengunduran diri tersebut. "Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.

Sebagian dari mereka mengaku tak nyaman mengelola BOS karena sering diperas oleh aparat penegak hukum. Menurut Ibrahim, para kepala sekolah merasa tidak nyaman dan meminta menjadi guru biasa. Ibrahim mengatakan, surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu sudah diterima.

Namun, belum diputuskan apakah disetujui atau tidak. "Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti. Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas. Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita. Tapi itu tergantung mereka lagi," kata Ibrahim.

(Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "64 Kepala SMP Mundur karena Diperas Penegak Hukum, Disdik Lapor Bupati", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×