CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Serikat Rakyat Miskin Indonesia tolak RUU BPJS dan UU SJSN


Selasa, 12 Juli 2011 / 14:53 WIB
Serikat Rakyat Miskin Indonesia tolak RUU BPJS dan UU SJSN
ILUSTRASI. Suasana Kota Lama Semarang, Selasa (15/09/20). Cuaca besok di Jawa dan Bali: Serang, Bandung, Semarang, Denpasar hujan


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka menolak RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam aksinya para pedagang kaki lima itu menyiramkan cat merah ke pagar DPR. Humas Dewan Pimpinan Nasional SRMI Dika Muhammad mengatakan, BPJS dan SJSN tidak mengatur prinsip-prinsip jaminan sosial tapi malah mengarah pada orientasi bisnis. Buktinya dalam UU SJSN, pasal 17 UU No 40 tahun 2004 menegaskan kalau setiap peserta wajib membayar iuran.

"Dalam UU itu BPJS dan SJSN, rakyat dimandirikan dan negara melepaskan tanggung jawab untuk memberikan jaminan sosial kepada rakyat. Ini bertentangan dengan UUD 1945," ujar Dika di depan DPR, Selasa (12/7). Menurutnya, jaminan sosial adalah kewajiban negara sehingga 100% harus dibiayai APBN.

Dia menuding ada lembaga keuangan multinasional yang berandil besar dalam lahirnya UU No 40 SJSN dan RUU BPJS. "DPR harus menjelaskan apa motif dari dua lembaga keuangan internasional hingga rela mengucurkan dana yang begitu besar. Tentu saja kami mencurigai bahwa motifnya adalah lahan bisnis asuransi asing," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×