kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Serikat Petani: Asuransi pertanian tak mendesak


Senin, 21 Juli 2014 / 20:02 WIB
Serikat Petani: Asuransi pertanian tak mendesak
Saham-Saham yang Banyak Ditadah Asing Saat IHSG Merah Membara pada Rabu (15/2).


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ternyata tak semua petani menyambut positif asuransi pertanian. Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia mengatakan asuransi pertanian bukanlah hal mendesak bagi petani.

"Saya pikir rencana ini sebaiknya ditunda dulu," kata Henry kepada KONTAN, Senin (21/7). Menurut dia, program ini tidak akan efektif dan malah menghabiskan uang negara, berapapun besaran preminya.

Lebih baik pemerintah fokus kepada pengadaan pupuk, pemasaran hasil pertanian, sarana pertanian seperti pergudangan dan pengadaan tanah. Hal tersebut dirasa lebih baik dari sekedar asuransi yang manfaatnya hanya dirasakan sebagian petani.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah melakukan uji coba untuk asuransi pertanian dengan premi sebesar Rp. 180.000 per hektar. Program ini dilakukan sebagai lanjutan dari UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sesuai dengan pasal 37 dalam UU tersebut, pemerintah memang diwajibkan untuk melindungi petani dalam bentuk asuransi pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×