kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.966   53,00   0,30%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Serikat Petani: Asuransi pertanian tak mendesak


Senin, 21 Juli 2014 / 20:02 WIB
Saham-Saham yang Banyak Ditadah Asing Saat IHSG Merah Membara pada Rabu (15/2).


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ternyata tak semua petani menyambut positif asuransi pertanian. Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia mengatakan asuransi pertanian bukanlah hal mendesak bagi petani.

"Saya pikir rencana ini sebaiknya ditunda dulu," kata Henry kepada KONTAN, Senin (21/7). Menurut dia, program ini tidak akan efektif dan malah menghabiskan uang negara, berapapun besaran preminya.

Lebih baik pemerintah fokus kepada pengadaan pupuk, pemasaran hasil pertanian, sarana pertanian seperti pergudangan dan pengadaan tanah. Hal tersebut dirasa lebih baik dari sekedar asuransi yang manfaatnya hanya dirasakan sebagian petani.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah melakukan uji coba untuk asuransi pertanian dengan premi sebesar Rp. 180.000 per hektar. Program ini dilakukan sebagai lanjutan dari UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sesuai dengan pasal 37 dalam UU tersebut, pemerintah memang diwajibkan untuk melindungi petani dalam bentuk asuransi pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×