kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemtan mengkaji besaran premi asuransi pertanian


Senin, 21 Juli 2014 / 17:34 WIB
Kemtan mengkaji besaran premi asuransi pertanian
ILUSTRASI. Pemerintah bersama Baleg DPR dan DPD akan membawa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke rapat paripurna DPR.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Program asuransi pertanian akan mulai dilakukan dalam skala luas mencapai 1 juta hektare (ha) akan mulai berjalan tahun depan di seluruh Indonesia. Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 juga sudah menganggarkan Rp 150 miliar untuk subsidi premi. 

Pelaksanaan itu dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Pertanian (Kemtan) melakukan uji coba di Jombang dan Nganjuk, Jawa Timur. Uji coba juga dilakukan di Oku Timur, Sumatera Selatan. Menurut Menteri Pertanian Suswono mengatakan, walau uji coba sudah dilakukan namun besaran premi asuransi pertanian masih perlu dikaji.

Sebelumnya dalam uji coba, Kemtan telah menetapkan premi sebesar 3% dari biaya produksi pertanian padi per hektare yang sebesar Rp 6 juta. Dari nilai premi Rp 180.000 itu, sebesar 80% ditanggung pemerintah dan 20% dari swadaya petani. "Ternyata hasilnya cukup efektif, banyak petani puas," kata Suswono di Jakarta, Senin (21/7).

Kajian terhadap besaran premi dilakukan agar premi yang dibebankan tak terlalu memberatkan petani. Menurut Suswono, petani yang ikut coba dalam proyek ini dapat merasakan manfaatnya. Petani merasa ada jaminan kalau sampai terjadi gagal panen, baik yang disebabkan cuaca ekstrem, bencana, hama dan lainnya. Dengan syarat gagal panen lebih dari 75%, petani padi akan mendapatkan nilai klaim sebesar Rp 6 juta per hektare.

Suswono menambahkan, program ini merupakan perwujudan UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×