kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Asuransi pertanian efektif dijalankan mulai 2015


Selasa, 29 April 2014 / 14:44 WIB
Asuransi pertanian efektif dijalankan mulai 2015
ILUSTRASI. Utilisasi rig darat PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) mulai kembali produktif di 2023. Foto: DOK Apexindo


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah memastikan pada tahun 2015 program asuransi pertanian bagi seluruh petani di Indonesia akan dijalankan. Kepastian ini, diberikan setelah beberapa waktu lalu Kementerian Pertanian selesai melakukan uji coba program asuransi pertanian.

Suswono, Menteri Pertanian mengatakan bahwa sebelum asuransi tersebut efektif diberikan, pemerintah akan menghitung berapa besaran premi yang akan disediakan oleh pemerintah untuk mendukung program ini.

 "Insyaallah akan ada angka yang pasti dan diimpelementasikan, penghitungan premi targetnya tahun ini tuntas," katanya di Jakarta Selasa (29/4).

Pemerintah berencana melaksanakan program asuransi pertanian. Program ini dilakukan untuk menjalankan amanat UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sebagai catatan saja, Pasal 37 ayat 1 UU tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah memang diwajibkan untuk melindungi petani. Perlindungan tersebut harus diberikan dalam bentuk asuransi pertanian.

Adapun dalam ayat 2, asuransi tersebut bisa diberikan untuk membantu petani dari kerugian gagal panen yang terjadi akibat beberapa faktor. Yaitu; bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit dan hewan menular dan dampak perubahan iklim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×