kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat Pekerja Menunggu Janji Menaker Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022


Jumat, 04 Maret 2022 / 13:32 WIB
Serikat Pekerja Menunggu Janji Menaker Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022
ILUSTRASI. TOLAK PERATURAN JAMINAN HARI TUA. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum adanya kejelasan hitam di atas putih mengenai Permenaker No. 2 Tahun 2022. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat, SE mengungkap akan terus menunggu dipenuhinya Janji Mentri Ketegakerjaan untuk melakukan revisi Permenaker No. 2/2022 dan mengembalikan proses serta tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

“Katanya Permenaker ini akan di revisi bahkan dibatalkan, tapi masalahnya ini masih lisan sebatas janji dan lagi Permenaker No. 2 Tahun 2022 itu produk hukum, jadi Menaker ini harus mengeluarkan revisi atau membatalkan Permenaker ini untuk mengembalikan ke peraturan lama”, tutur Mirah kepada kontan.co.id Jum’at (4/3)

Kemudian, Mirah juga mengingatkan Kementrian Ketenagakerjaan untuk benar berpihak kepada kepentingan pekerja. Mengingat Menaker yang sudah menyerap banyak aspirasi dari pekerja dan serikat pekerja. Terlebih terdapat 500 ribu lebih orang yang menuntut pembatalan Permenaker No 2/2022 ini. “Dari hal ini artinya mereka semua sepakat menolak untuk Menaker mencabut Permenaker No 2/2022,” kata Mirah.

Baca Juga: Dikembalikan Ke Aturan Lama, Ini Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT BP Jamsostek

Sebelunya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia bersama Konfederasi Serikat Indonesia (KSPI) menuntut Mentri Ketenagakerjaan untuk bukan hanya merevisi untuk melahirkan aturan baru yang tetap merugikan kepentingan pekerja tetapi lebih kepada pembatalan atau pencabutan Permenaker 2/2022.

Mirah menegaskan, pemerintah dalam hal ini Mentri Ketenagakerjaan untuk menghentikan filosofi terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Tambahnya, yang perlu disampaikan adalah filosofi dasaar BPJS Keteganagakerjaan diamana peserta adalah dana milik pekerja buruh yang masih membayar iuran.

Sehingga terhadap pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapanpun sesuai kebutuhan mereka. “pemerintah atau siapaun itu juga tidak dapat menahan dana peserta ketika peserta sudah berhenti dan menunggu sampai pencairan dana di usia 56 tahun," ujarnya.

“Saat mereka iuran aktif kepada BPJS artinya mereka masih sebagai anggota dari JHT, namun setelah mereka berhenti bekerja karna di PHK atau karna pensiun dini, atau mengundurkan diri atau juga sebagainya, maka mereka sudah tidak lagi sebagai peserta dana JHT dan itu artinya dana JHT itu harus dikembalikan kepada persertanya,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×