kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat buruh akan gugat aturan pemagangan ke MK


Minggu, 22 Januari 2017 / 23:49 WIB
Serikat buruh akan gugat aturan pemagangan ke MK


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri disoal. Kebijakan tersebut dinilai menjadi pintu masuk bagi perusahaan untuk menerapkan upah murah.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengatakan, beleid itu dinilai lebih parah bila dibandingkan dengan tenaga kontrak. Pemagangan menurut Rusli lebih bahaya, karena setelah lulus SMA, atau kuliah peserta magang hanya diberi imbalan berupa uang saku.

Oleh karena itu, KSPI saat ini tengah melakukan kajian untuk memperkarakan aturan ini melalui uji materi atau judicial Mahkamah Agung (MA). "Kita sedang siap-siap untuk JR, karena menciptakan upah murah," kata Rusdi, belum lama ini.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, selama ini pemagangan ini menjadi celah bagi perusahaan untuk menggulirkan upah murah. "Pemerintah harus dapat meyakinkan para serikat pekerja bila kegiatan ini hanya untuk meningkatkan kemampuan," kata Timboel.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri bilang bila pemagangan itu hanya sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi. Dia juga menolak bila kebijakan ini adalah untuk mendorong upah murah.

Pemagangan yang diatur dalam ketentuan tersebut hanya sebagai kecil dari jumlah karyawan yang dimiliki pada sebuah perusahaan. "Pemagangan ini bagian dari sistem pelatihan, yang di luar negeri menjadi instrumen meningkatkan kompetensi," ujar Hanif.

Sekadar catatan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan bila menerima pemagang. Di antaranya, perusahaan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 30% dari jumlah karyawan yang dimiliki.

Program pemagangan meliputi pemberian teori dan praktik di unit pelatihan. Serta praktik kerja di unit produksi perusahaan. Pemberian teori dan praktik dilakukan paling banyak 25% dari komposisi program pemagangan. Sedangkan praktik kerja dilaksanakan paling sedikit 75% dari komposisi program pemagangan.

Perjanjian pemagangan antara peserta pemagangan dengan perusahaan harus diketahui dan disahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota setempat. Peserta pemagangan juga mendapatkan hak dan kewajibannya berupa fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja.

Di samping itu, pemagang juga mendapatkan uang saku, memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Peserta pemagangan yang telah menyelesaikan seluruh proses pemagangan dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×