Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik dari rata-rata saat ini sebesar 23%. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kenaikan tarif cukai 2021 pada akhir September atau awal Oktober 2020 mendatang.
Heru bilang, kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Kemenkeu mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun.
Jumlah tersebut naik 3,6% year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini yang mencapai Rp 172,2 triliun.
Baca Juga: Bersiaplah, cukai rokok naik tahun depan
Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun, lebih tinggi 4,7% secara tahunan dibanding target akhir 2020 senilai Rp 164,94 triliun. Artinya secara nominal ada kenaikan Rp 7,81 triliun atas target cukai rokok tahun depan.
“Dalam menentukan tarif kami mempertimbangkan faktor kesehatan, industri, petani cengkeh dan tembakau, penerimaan itu sendiri dan potensi rokok ilegal,” kata dia dalam Konferensi Pers APBN Periode Agustus, Selasa (25/8).
Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto memastikan tarif cukai naik pada 2021 sejalan dengan target penerimaan cukai yang diharapkan naik.
Namun, tarif cukai hasil tembakau belum ditetapkan. Yang pasti, di atas 8% atas dasar perhitungan pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3% pada 2021.
“Untuk 2021, ini jelas bahwa target penerimaan cukai naik, dari situ perlu menaikan tarif. Sebab, perhitungan kenaikan penerimaan cukai berdasarkan tarif kali produksi. Makanya penerimaan naik, maka tarif naik,” ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, beberapa hari lalu.
Sementara itu, kenaikan tarif cukai tahun depan juga untuk menekan prevalensi perokok anak dari 9,1% menjadi 8,7%. Adapun untuk peredaran rokok ilegal tahun depan diharapkan berada di bawah 3%.
Baca Juga: Pelaku industri hasil tembakau keberatan jika tarif CHT kembali naik tahun depan
Nirwala menjelaskan, dalam menerapkan tarif cukai hasil tembakau tidak mudah karena selalu ada empat pilar utama yang mendasarinya. Empat pilar kebijakan cukai tersebut diantaranya, pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.
Keempat pilar itu mencerminkan banyak kepentingan baik kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja. Namun begitu, otoritas fiskal tetap menjaga agar semua kepentingan ini mampu diakomodir meski mengalami kesulitan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)