Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
Lebih lanjut, James menyebut, peningkatan perkara PKPU sepanjang tahun 2020 dapat memberikan indikasi ataupun gambaran atas beberapa hal. PKPU sangat bermanfaat bagi debitur maupun kreditur.
“Dari sisi debitur, PKPU yang berhasil dicapai melalui kesepakatan perdamaian di Pengadilan Niaga, justru memudahkan debitur untuk menata dan melakukan rencana bisnis dalam beberapa tahun ke depan tanpa harus kuatir lagi adanya ancaman kepailitan maupun gugatan perdata dari para kreditur,” ujar James.
Sebab lanjut James, dalam hal PKPU berhasil dengan Perdamaian, maka semua kreditur wajib tunduk dan terikat dengan skema pembayaran dan penyelesaian utang yang sudah di sahkan pengadilan. Dengan demikian, debitur dapat lebih fokus berbisnis.
“PKPU dapat sekaligus melakukan restrukturisasi semua hutang dalam sekali proses dan waktunya pun relatif lebih singkat,” ujar dia.
Kemudian, dari sudut pandang Para Kreditur, PKPU ini juga memberikan kepastian akan penyelesaian tagihannya. Sebab dalam Perdamaian PKPU tentu dicantumkan jadwal-jadwal pembayaran utang. Jika Debitur tidak melaksanakan pembayaran sesuai kesepakatan dalam PKPU maka ada ancaman bagi Debitur.
“Yaitu bisa dipailitkan oleh Kreditur dalam 60 hari, dengan cara mengajukan permohonan pembatalan Perdamaian PKPU tersebut ke Pengadilan Niaga,” tutur James.
Selanjutnya: Selama pandemi covid-19 masih ada, perkara PKPU diprediksi akan meningkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News