kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepanjang 2021, pengembalian kerugian negara oleh KPK tembus Rp 2,6 triliun


Kamis, 09 Desember 2021 / 11:45 WIB
Sepanjang 2021, pengembalian kerugian negara oleh KPK tembus Rp 2,6 triliun


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, sejak berdirinya KPK sudah ada 1.291 tersangka tindak pidana korupsi yang ditahan oleh KPK, dengan rincian 22 Gubernur, 133 Bupati/Walikota, 281 anggota legislatif, dan lebih dari 300 swasta atau pelaku usaha.

Khusus untuk 2021, ia mengungkapkan bahwa KPK melakukan 119 penyelidikan, 109 penyidikan, 88 penuntutan, 95 inkracht dan 89 eksekusi. Dari angka ini, KPK telah membantu meningkatkan pengembalian kerugian negara atau meningkatkan penerimaan bukan pajak (PNBP) sebanyak Rp 2,6 triliun. KPK juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 46,5 triliun. 

“KPK di dalam kegiatan membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, KPK telah menyelamatkan pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 2,6 triliun, dengan rincian Rp 2,06 triliun (denda, uang pengganti rampasan) dan Rp 630,3 miliar (penetapan status dan penggunaan dana hibah),” katanya dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 di KPK, Kamis (9/12).

Baca Juga: Jokowi singgung penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri di hari anti korupsi sedunia

Selain itu, di laporan 2021, terkait dengan gratifikasi Firli menjelaskan ada 1.838 laporan gratifikasi dengan total Rp 7,48 miliar. Dari angka tersebut Rp 1,8 miliar menjadi milik negara dan Rp 5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara.

Selain fungsinya sebagai penindakan, KPK juga menyebarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendidikan antikorupsi, dan dalam catatannya sudah ada 353 peraturan daerah (Perda) untuk membangun budaya antikorupsi sejak pendidikan dasar. “KPK menyadari tanpa orkestra yang baik, gerakan antikorupsi tidak guna,” ungkapnya.

KPK juga mengembangkan tiga strategi dalam rangka pemberantasan korupsi, yang pertama adalah strategi pendekatan pendidikan masyarakat, terkait dengan pendidikan masyarakat, menurutnya KPK ingin mengubah budaya korupsi menjadi antikorupsi. Lalu, pendekatan pencegahan, dan pendekatan penindakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×