kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Sentra ekonomi jadi titik kemacetan Jakarta


Kamis, 15 November 2012 / 13:07 WIB
Sentra ekonomi jadi titik kemacetan Jakarta
ILUSTRASI. Pejalan kaki yang mengenakan masker di tengah wabah penyakit Covid-19, berjalan ke distrik perbelanjaan Ginza yang ditutup untuk mobil pada hari Minggu di Tokyo, Jepang, Minggu (10/1/2021). 


Reporter: Rika Theo |

JAKARTA. Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya telah mendata lokasi kemacetan di DKI Jakarta. Hasilnya, ada sekitar 70 titik kemacetan yang hampir seluruhnya berada di sentra ekonomi seperti pasar tumpah, pusat perdagangan kaki lima, hingga parkir liar.

"Rata-rata sentra ekonomi turut menyumbang kemacetan. Pihak kami beserta stakeholder lainnya seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP sudah melakukan pembahasan serta koordinasi untuk menangani 70 titik kemacetan tersebut," ucap Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono, Kamis (15/11/2012).

Dijelaskan Wahyono, 70 titik kemacetan tersebar merata di Jakarta Pusat, Barat, Selatan, Timur dan Utara.

Untuk Jakarta Barat sendiri ada 9 titik seperti Tomang Raya dan Palmerah. Jakarta Selatan ada 15 titik seperti Radio Dalam, Pasar Minggu dan Cassablanca. Kemudian Jakarta Timur ada 19 titik seperti Condet dan kawasan Pasar Gembrong.

Sedangkan Jakarta Pusat terdapat 11 titik seperti Roxi, Raden Saleh dan Carolus dan Jakarta Utara 16 titik seperti di RE Martadinata, Marunda dan Cilincing

Untuk dapat mengurai titik kemacetan Wahyono juga mengaku sudah membentuk tim terpadu yang terdiri dari Polisi, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

"Dishub dan Satpol PP di bawah koordinasi Polri. Mereka akan berjaga mulai pukul 06.00-22.00 WIB. Namun mereka tidak boleh melakukan penindakan hukum, hanya untuk membantu mengatur jalan," tutur Wahyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×