kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.862   16,00   0,09%
  • IDX 8.887   -49,73   -0,56%
  • KOMPAS100 1.227   -1,71   -0,14%
  • LQ45 868   -0,42   -0,05%
  • ISSI 324   -0,16   -0,05%
  • IDX30 441   1,17   0,27%
  • IDXHIDIV20 520   2,75   0,53%
  • IDX80 137   -0,17   -0,13%
  • IDXV30 144   0,25   0,18%
  • IDXQ30 141   1,00   0,71%

Senin depan, Freeport dan karyawan kembali berunding


Rabu, 02 November 2011 / 13:27 WIB
Senin depan, Freeport dan karyawan kembali berunding
ILUSTRASI. Xiaomi Redmi Note 8


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Edy Can

JAKARTA. International Federation Of Chemical, Energy, Mine and General Workers Unions (ICEM) mendesak PT Freeport Indonesia segera menyelesaikan konflik dengan karyawannya. Serikat pekerja internastional ini mendesak Freeport kembali berunding dengan perwakilan karyawan.

ICEM’s Information and Campaigns Officer Dick Blind mengaku telah mengirimkan delegasi mengusut terjadinya konflik Freeport dengan karyawan. Delegasi itu terdiri dari enam orang pimpinan buruh yang ada di Indonesia ditambah perwakilan dari serikat buruh Australia’s Contruction, Forestry, Mining and Energy Union (CFMEU).

Menurutnya, delegasi tersebut telah menggelar pertemuan di Jakarta pada 30 Oktober – 2 November yang juga diikuti pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Direktur HR PT Freeport serta pimpinan serikat pekerja PT Freeport yang sedang berada di ibukota.

Blind mengatakan, pertemuan sepakat ada perundingan antara Freeport dengan karyawan. “Kami mendorong para pihak menunjukan keinginan dan itikad baik untuk kembali berunding pada Senin (7/11) sebagai tahapan baru menyelesaikan perbedaan,” kata Blind kepada wartawan di kantor SPSI, Rabu (2/11).

Ia mengungkapkan, pihak karyawan sudah berkomitmen mengikuti perundingan tersebut. Menurutnya, perundingan itu untuk mencairkan perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

General Vice Presiden CFMEU Wayne McAndrew berharap kisruh antara manajemen Freeport dengan serikat pekerja tidak berdampak lebih jauh. “Kami sudah tahu bahwa pihak perusahaan telah mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Internasional (PHI). Tapi, yang kami ketahui tahap penyelesaiannya akan membutuhkan waktu berbulan-bulan,” kata Wayne.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×